STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Setiap Lingkup Pendidikan dari mulai tingkat dasar (Sekolah Dasar) sampai tingkat menengah (SMP, SMA & SMK) pasti memiliki sebuah acuan untuk menentukan kelulusan dari peserta didiknya. Acuan ini nantinya digunakan untuk menyususn sistem pendidikan yang akan diajarkan di instansi sekolah tersebut. Selain itu, untuk menyusun Kurikulum, Silabus dan RPP acuan dasar yang digunakan adalah dokumen SKL tersebut. SKL ini akan berubah-ubah sesuai dengan ketetapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbudnya. 

Standar kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Biasanya SKL ini digunakan sebagai acuan utama dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Standar Kompetensi Lulusan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016. Untuk Mengetahuinya lebih jelas, silahkan simak informasinya dibawah ini:

 

No comments:

Panjang busur dan Luas Juring

  Panjang busur dan juring sebuah lingkaran merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Mereka sama-sama dipengaruhi oleh besar sudut y...