Jangan Lupakan Tri Kerukunan Umat Beragama

Akhir akhir ini  media disibukkan dengan kasus penistaan agama, hubungan antarbumat beragama agak tegang demikian juga hubungan antarbumat seagama, sebenarnya hal semacam itu tidak perlu terjadi kalau kita memahami dan mengaplikasikan pelajaran yang pada zaman penulis sekolah sudah diajarkan sejak SD,kita mengenalnya dengan “Konsep Tri Kerukunan Beragama”, yang terdiri dari :
  • Kerukunan internal umat seagama.
  • Kerukunan antar umat berbeda agama.
  • Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Bagaimana perwujudan dari konsep tri kerukunan beragama tersebut ? 

Untuk mengetahuinya, simaklah ulasan berikut.

#1. Kerukunan umat seagama
 berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak boleh saling menghina, bermusuhan ataupun menjatuhkan, melainkan harus dikembangkan sikap saling menghargai, menghormati, dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.

#2. Selanjutnya, kerukunan antar umat berbeda agama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama.

Hal ini perlu dilakukan guna menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.

Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat.

Intinya adalah bahwa masing-masing agama mengajarkan untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
#3. Kerukunan umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup bersama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat.

Masyarakat tidak boleh hanya mentaati peraturan agamanya masing-masing, melainkan juga harus mentaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan tidak boleh dimaknai sebagai kebiasaan untuk tidak beragama atau kebebasan untuk memaksakan ajaran agama kepada orang lain yang sudah memeluk agama yang dianutnya.

Dengan kembali pada Tri kerukunan Umat Beragama, harapannya bangsa dan negara ini akan etap dami, rukun, dan saling menghormati dalam perbdaan. Saat ini dimana iklim demokrasi sedang memanas akibat politik PILKADA sangatlah penting kita kembali pada konsep TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA

No comments:

Panjang busur dan Luas Juring

  Panjang busur dan juring sebuah lingkaran merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan. Mereka sama-sama dipengaruhi oleh besar sudut y...